Keabsahan Keputusan Bupati Sarolangun Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Dirut Tirta Sako Batuah Di Tangan Majelis Hakim PTUN Jambi

- Rabu, 17 September 2025, 11:10 PM

Sarolangun - Proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Jambi, perkara nomor 10/G/PTUN/Jmb, kantor Hukum Mufni Maulid S.H dan rekan-rekan melawan Bupati Sarolangun dan direktur PDAM Tirta Sako Batuah telah masuk tahapan putusan. Rabu (17/9/2025)

Mufni Maulid, S.H pada saat ditemui menjelaskan bahwa proses persidangan Perkara melawan Bupati Sarolangun dan direktur PDAM Tirta Sako Batuah perkara Nomor 10 telah selesai pembuktian, kesimpulan dan menunggu putusan.

"Kita sudah melaksanakan pembuktian dan kemarin agenda kita kesimpulan, dan pada saat pembuktian kemarin kita juga telah menghadirkan saksi fakta yaitu saudara Yuskandar dan Yuskandar telah berhasil membongkar semuanya mulai dari tidak adanya Juknis, Pansel yang dibentuk tidak sesuai regulasi bahkan dalam syarat-syarat ada yang berubah secara aturan" jelasnya.

Mufni juga berkeyakinan bahwa Gugatan tersebut dikabulkan dan dimenangkan pihak mereke selaku Penggugat.

" Kita yakin Gugatan kita dikabulkan pasalnya dalam pembuktian kita sudah berhasil, apa yang kita dalilkan telah kita buktikan dan pihak lawan para Tergugat pada saat pembuktian juga tidak membantah itu semua bahkan pihak lawan tidak menghadirkan saksi untuk membantah itu semua", tegas mufni dengan penuh keyakinan.

Semantara itu Jones Johaness, S.H pengacara lainya juga berharap agar majelis hakim objektif dalam perkara ini. "Kita yakin majelis hakim sependapat dengan pembuktian kita, dan seharusnya gugatan kita dikabulkan". Harap Jones. (red)


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X