Ditemui usai daftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Darmawan, SR (Ketua Umum DPP ICC-RI) membenarkan telah mengajukan Gugatan Hasil Seleksi Direktur Perumda Tirta Air Minum Tirta Sako Batuah Periode 2025-2030 melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun selaku Ketua Panitia Seleksi.
“Iya, benar kita sudah daftarkan gugatan di PTUN melawan Panitia Seleksi dan perkaranya sudah diregistrasi dengan Nomor: 6/G/2025/PTUN Jbi. Gugatan ini kita layangkan karena dalam proses seleksi diduga Panitia Seleksi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang mengarah pada Mal Administrasi. Saya selaku Ketua Umum DPP ICC-RI, menggandeng Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Jones Sihombing, SH & Rekan. Adapun kepentingan hukum kami dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai bentuk menjalankan maksud, tujuan dan fungsi dari DPP ICC- RI, sebagai sebagai Wadah Penyalur dan Penegakan Supermasi Hukum dan Perundang – undangan yang memiliki hak gugat berdasarkan hasil temuan, kepada badan peradilan di seluruh Indonesia berdasarkan hukum dan perundang – undangan yang berlaku”.
Kepada awak media, Jones Sihombing, SH, salah satu Kuasa Hukum DPP ICC- RI menjelaskan tentang materi dan isi gugatannya sebagai berikut: “bahwa yang menjadi objek sengketa gugatannya adalah Pengumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030, yang meskipun objeknya itu adalah dalam bentuk pengumuman, namun telah memenuhi syarat “Konkrit, Individual dan Final”, serta telah menimbulkan akibat hukum bagi kepentingan hukum Penggugat, sebagai objek sengketa TUN. Dan kami meyakini bahwa dalam menerbitkan Pengumuman tersebut Panitia Seleksi telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Mufni Maulid, SH, Kuasa Hukum DPD ICC-RI lainnya, menambahkan: “bahwa selain peraturan perundang-undangan yang dilanggar, dalam menerbitkan pengumuman sebagai objek sengketa dalam perkara ini, Panitia Seleksi juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, adapun asas-asal yang dilanggarnya itu adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Keberpihakan dan Asas Kecermatan. Dan dalam gugatan ini, kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan TUN Jambi untuk Menyatakan batal atau tidak sah serta memerintahkan agar Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030, dicabut”.
Terakhir, Darmawan, SR, menjelaskan bahwasanya gugatan dalam perkara ini, adalah sebagai gugatan awal oleh karena, setelah tiba waktunya DPP ICC-RI, akan mengajukan Gugatan terhadap Bupati Sarolangun karena telah menerbitkan Keputusan Pengangkatan Direktur Terpilih berdasarkan hasil seleksi yang cacat hukum ini.